Syarat untuk pengajuan Izin Operasional Sekolah Dasar adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Izin Operasional Sekolah Sebelumnya (yang lama)
2. Fotokopi Akte Yayasan
3. Fotokopi Surat Tanah
4. Fotokopi SK Kepala Sekolah
5. Fotokopi Akreditasi Sekolah
6. Fotokopi Nilai UN terakhir
7. Laporan Bulanan Terakhir
Langganan:
Postingan (Atom)